JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans) Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada atase-atase
Tenaga Kerja (Atnaker) untuk memperkuat jejaring dan koordinasi dalam
pelayanan penyelesaian permasalahan TKI.
Hal tersebut agar pelayanan
penyelesaian permasalahan TKI dapat diselesaikan dengan cepat, mudah,
ramah dan transparan serta berbasis perlindungan.'Pelayanan
penyelesaiaan permasalahan TKI yang berbasis online, memang disesuaikan
dengan karakteristik masing-masing negara penempatan. Namun standar
pelayanannya harus tetap diberlakukan dengan tetap mengutamakan aspek
perlindungan TKI di luar negeri 'kata Muhaimin, di Jakarta, Minggu
(7/7/2013).Standar pelayanan penyelesaikan pemasalahan TKI harus
dilakukan dengan pelayanan berbasis online, dan terintegrasi yang
dilengkapi data-data dan dokumen TKI yang akurat.Atase ketenagakerjaan
mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI,
penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI,
upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta
pembinaan TKI yang telah ditempatkan.'Kita berharap penggunaan teknologi
berbasis online ini bisa memperkuat penerapan berbagai program
perlindungan dan pemberdayaan TKI, baik yang akan berangkat ke luar
negeri, maupun TKI yang sedang bekerja di luar negeri, atau TKI yang
telah kembali ke Tanah Air,' paparnya.Untuk mempercepat penyelesaian
kasus-kasus TKI, sambung Muhaimin, diperlukan aspek-aspek untuk
memperkuat jejaring dan koordinasi antara kemenakertrans, dengan seluruh
stakeholder yang terlibat dalam penanganan kasus TKI.Muhaimin pun
mengintruskikan kepada atnaker agar mempersiapkan roadmap penempatan TKI
tahun 2017, telah diarahkan penempatan TKI berdasarkan jabatan dalam
rangka meningkatkan posisi tawar TKI kita yang pada akhirnya
meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI dan
keluarganya.Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja Kemnakertrans Reyna Usman meminta, agar forum komunikasi atase
ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Hal tersebut guna membenahi program
penempatan dan perlindungan TKI, di luar negeri.'Permasalah-permasalahan
TKI yang timbul dengan berbagai karekteristik dapat diselesaikan dan
dan dieleminir, dengan adanya komunikasi dan koordinasi secara bipartit
dengan stakeholder, sehingga terwujud pola sikap dan tindakan yang
sejalan dan terpadu dalam membangun manajemen pengelolaan pelayanan dan
perlindungan TKI dan keluarganya,' bebernya. (ydh)