SISTEM dan MEKANISME PENEMPATAN TKI YANG RESMI DISNAKER

Bagaimana prosedur menjadi TKI yang resmi :


  1. Mengikuti penyuluhan yang diberikan oleh Kantor Disnaker Kabupaten atau kota daerh asal TKI, instansi terkait bersama-sama dengan PPTKIS.
  2. Mendaftarkan sebagai calon TKI melalui PPTKIS, Kantor Disnaker Kabupaten atau kota daerah asal TKI. 
  3. Mengikuti seleksi oleh Disnaker dan PPTKIS untuk memperoleh calon TKI yang memenuhi syarat.
  4. Membuat perjanjian penempatan dengan PPTKIS untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing dalam proses penempatan TKI dan diketahui oleh Disnaker Kabupaten atau kota daerah asal TKI.
  5. Mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri khususnya bagi CTKI informal.
  6. Mengurus paspor dan visa kerja dengan bantuan PPTKIS.
  7. Menandatangani perjanjian kerja yang disahkan petugas BP3TKI.
  8. Mengikuti program asuransi perlindungan TKI untuk menjamin resiko yang dapat terjadi baik di dalam maupun di luar negeri selama TKI bekerja.
SYARAT-SYARAT CALON TKI RESMI :

  1. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perseorangan / rumah tangga sekurang-kurangnya 18 tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki keterampilan.
  4. Tidak dalam keadaan hamil (bagi TKI perempuan).
  5. Berpendidikan minimal SD.
  6. CTKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggalnya.
  7. memiliki dokumen lengkap.
DOKUMEN YANG HARUS DIMILIKI TKI

  1. KTP, ijazah, Akte Lahir / Surat Kenal Lahir
  2.   Surat keterangan status perkawinan (menikah/belum menikah)
  3. Surat keterangan ijin suami/istri, ijin oang tua atau wali
  4. Sertifikasi Kompetensi
  5.  Surat Keterangan Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
  6.  Paspor 
  7. Visa kerja
  8. Perjanjian penempatan TKI
  9.  Perjanjian kerja
  10. Kartu peserta asuransi
  11.  Buku tabungan / rekening bank
  12.   KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) / rekomendasi bebas fiscal
YANG DIMAKSUD  DENGAN TKI ILEGAL(tidak resmi)
  1. TKI yang keberangkatannya tanpa melalui prosedur yang benar, hanya bebkal paspor atau bahkan tanpa paspor sama sekali.
  2. TKI ke luar negeri dengan tujuan bekerja tidak menggunakan visa kerja
  3. TKI melalui prosedur resmi tetapi di luar negeri kemudian berpindah tempat kerja atau melarikan diri tanpa mengurus dokumen kerja baru
  4.  Dokumen kerja dan izin tinggal di Negara itu telah habis mas berlakunya atau tinggal di Negara itu tanpa memperpanjang dokumennya.
  1. Sponsor atau orang yang menjanjikan pekejaan melarikan uang yang disetor  calon TKI
  2.  Dalam proses penampungan dan perjalanan ke luar negeri, TKI diperlakukan tidak manusiawi
  3.  Majikan membayar upah TKI lebih rendah dari yang seharusnya atau bahkan tidak membayar sama sekali
  4.  Majikan bebas memperlakukan TKI semau-maunya, tidak manusiawi dan membatasi hak-hak TKI
  5.   Di luar negeri TKI selalu merasa was-was, khawatir ditangkap aparat berwenang
  6.   Jika tertangkap aparat di Negara setempat, TKI ilegal langsung dipenjara dan dideportasi (dipulangkan secara paksa) ke perbatasan Indonesia
  7. Diberi pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bias saja menjadi korban perdagangan manusia
  8. Jika TKI mengalami musibah, sakit atau kecelakaan tidak ada santunan asuransi.