HAK DAN KEWAJIBAN TKI YANG RESMI


Hak TKI
Setiap calon TKI/TKW mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
  1. Bekerja di luar negeri;
  2. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan
  3. TKI di luar negeri;
  4. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
  5. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
  7. Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing
  8. lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan di negara tujuan;
  9. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas
  10. tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan selama penempatan di luar negeri;
  11. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
  12. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Kewajiban TKI 
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:
  1. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
  2. Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
  3. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
KEWAJIBAN AGENCY
  1. Memberikan pelayanan kepada TKI antara lain menjembatani komunikasi antara pihak majikan
  2. dengan TKI;
  3. Mengurus medical check up (cek kesehatan), sidik jari, Surat Izin Kerja (SIK), mengurus reentry
  4. permit (izin kembali) dan ganti alamat bagi
  5. TKI yang akan pulang cuti;
  6. Memonitor kondisi TKI antara lain: masalah gaji, kondisi kerja, dll;
  7. Membantu TKI melaporkan masalah yang dihadapi oleh TKI dengan majikan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ke instansi terkait.
  8. Mengatur semua hal yang berhubungan dengan perjalanan kembali ke Indonesia baik saat cuti maupun selesai kontrak.
Penempatan TKI yang resmi Secara ringkas, tata cara yang harus ditempuh oleh TKI untuk bekerja ke luar negeri sebagai berikut:
  1. Calon TKI mengikuti penyuluhan tentang kerja di luar negeri, mendaftar dan menyerahkan persyaratan administrasi, dan mengikuti seleksi yang dilakukan oleh Depnaker bersama dengan PPTKIS. Calon TKI yang memenuhi persyaratan akan memperoleh kartu identitas TKI (KITKI).
  2. PPTKIS membantu TKI untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu paspor dan visakerja, rekening bank, kartu peserta asuransi, tiket perjalanan, dan rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
  3. Calon TKI menandatangani perjanjian kerja dan mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP).
  4. Calon TKI diberangkatkan ke negara tujuan penempatan.
Persiapan Keberangkatan
  1. Persiapkan paspor dan visa kerja.
  2. Bawalah perjanjian kerja.
  3. Surat rekomendasi bebas fiskal luar negeri harus diserahkan kepada Petugas Kantor Imigrasi
Bandara.
  1. Tiket perjalanan dengan status OK.
  2. Kartu Kepesertaan Asuransi (KPA) Perlindungan TKI.
  3. Perlengkapan pakaian dan kebutuhan sehari-hari
  4. Uang saku mata uang negara tujuan untuk keperluan perjalanan dan kebutuhan sementara.
Aktivitas di Bandara Indonesia
  1. Tiket perjalanan luar negeri;
  2. Melaporkan ke agen perjalanan di Bandara untuk dimintakan tempat duduk/seat, minimal 1 (satu) jam sebelum pemberangkatan, kalau ke luar negeri sebaiknya 2 jam sebelumnya.
  3. Paspor dan Visa Kerja
  4. Surat Rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN);
  5. Surat-surat/dokumen tersebut harus di bawa TKI untuk ditunjukkan ke Petugas Kantor Imigrasi Bandara
  6. Barang dalam bagasi yang tidak dikenakan biaya maksimum 20 kg (kelas ekonomi), selebihnya TKI harus membayar. Kartu bagasi harus disimpan untuk mengambil barang setibanya di negara tujuan
  7. Saat naik pesawat (boarding) tiket pesawat harus ditunjukkan kepada petugas
Mendarat di negara tujuan.
  • Di beberapa negara tertentu diminta mengisi kartu (entry card), untuk mengisinya dan meminta bantuan pramugari/ pramugara, atau petugas di Bandara
  • Teliti barang bawaan, apabila barang ada di bagasi, untuk mengambilnya ditunggu pada Tempat yang bertuliskan "Baggage/Luggage Clearance" (tempat pengambilan barang)
  • Pengecekan Petugas Imigrasi di Bandara kedatangan luar negeri diminta antri, perlu dipersiapkan untuk menunjukkan:
  1. Paspor dan visa kerja; 
  2. Tiket perjalanan;
  • Apabila masih akan menggunakan perjalanan lanjutan, tunjukkan kepada petugas di "Air Port Ticket" untuk menuju tempat pemberangkatan wilayah dimaksud
  • Setelah pengecekan oleh Petugas Imigrasi, dapat mengambil barang di "Baggage/Luggage Clearance," bila akan ke luar dari pintu Bandara harus menunjukkan kartu Baggage (bagasi).
  • Apabila tiba di Bandara dan belum dijemput pengguna jasa/majikan, hubungi melalui telepon kepada :
  1. Pengguna/Majikan
  2. Mitra Usaha
  3. Perwakilan RI
  • Setelah Tiba di Luar Negeri Masing-masing negara mempunyai aturan terhadap pekerja asing, namun secara garis besar ada kesamaan yaitu:
Penjemputan di Bandara
Pada saat TKI tiba di Bandara umumnya akan dijemput oleh petugas dari pihak agency, untuk itu pastikan petugas yang menjemput, jangan gegabah atau takut untuk menanyakan identitas penjemput, dengan demikian Anda tidak akan ditipu atau dijemput oleh orang yang tidak dikenal.

Tempat Kerja dan Pekerjaan TKI


  • TKI sektor informal hanya boleh bekerja pada perusahaan/majikan sesuai dengan perjanjian awal perjanjian kerja pemohon.
  • Bagi TKI yang dipindahkan tanpa alasan jelas dan tanpa melalui prosedur resmi akan dianggap sebagai pekerja ilegal, apabila ditangkap oleh pihak berwajib yang bersangkutan akan dideportasi (dipulangkan secara paksa) tanpa ampun;
  • TKI sektor informal yang didatangkan dengan status untuk menjaga orang tua/sakit tidak boleh bekerja untuk menjaga anak kecil atau bekerja di rumah tangga atau bekerja di pabrik/toko. Apabila majikan melakukan pelanggaran maka TKI berhak mengadukan kepada pihak agency, kalau tidak mendapat perbaikan maka laporkan ke pihak berwajib setempat atau instansi terkait lainnya;
  • Perlu diketahui, sering didapati alamat tempat kerja TKI yang tercantum umumnya berbeda
  • dengan alamat tempat kerja yang sebenarnya, ini dikarenakan alamat pemohon TKI/W (majikan) berbeda dengan alamat orang tua/ sakit yang dirawat. Untuk itu, yang perlu diperhatikan adalah orang tua/sakit yang dirawat itu memang benar adalah keluarga dari pemohon dan TKI harus melapor ke kantor polisi setempat untuk dibuatkan keterangan.
  • TKI sektor informal diperbolehkan pindah majikan apabila orang tua/sakit yang dirawat meninggal dunia atau sudah menyatakan tidak mampu menggaji, namun demikian pihak majikan harus membuat surat pernyataan dalam waktu 30 hari setelah orang tua/sakit yang anda rawat meninggal dunia.


Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja antar majikan dengan TKI dan dilegalisir oleh Depnakertrans RI tidak boleh diubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI;
- Apabila dipandang perlu dirubah maka terlebih dahulu harus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;

Jam kerja

Jam kerja para TKI sektor formal umumnya tidak boleh lebih dari 8 (delapan) jam per-hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per-dua minggu, diluar dari ketentuan tersebut pihak majikan harus membayar uang lembur;
- Berhubung TKI sektor informal tidak diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, maka untuk menjaga hak antara kedua belah pihak, ketentuan tersebut perlu dicantumkan perjanjian kerja / kontrak kerja antara majikan dengan TKI, yakni setiap bekerja 6 (enam) hari harus mendapat istirahat sehari, apabila TKI tersebut tidak istirahat atas permintaan pihak majikan maka pihak majikan wajib membayar uang lembur.
- Bagi TKI/W yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan cuti sakit sebanyak 7 (tujuh) hari;

Istirahat dan Cuti:

Diurus berdasarkan kontrak yang ditandatangani antara majikan dan buruh. Kalau Anda dipekerjakan oleh instansi yang menerapkan Undang-undang Pokok Tenaga Kerja, setiap 7 hari semestinya istirahat 1 hari. Bila telah setahun bekerja, mulai tahun kedua, setiap tahun mendapat cuti 7 hari, kalau mengalami kecelakaan kerja, selama pengobatan diberi cuti sakit.