Gagal Berangkat ke Luar Negeri, TKI Bali Polisikan PT RWM

PJTKI NAKAL
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- 52 orang calon TKI asal Bali yang gagal diberangkatkan PT Reka Wahana Mulya (RWM) ke Kanada melakukan langkah hukum. Salah seorang TKI, M Taufik Yulianto, mengatakan dia bersama TKI yang lain telah melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Bali.

"Saya sudah dipanggil beberapa kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Taufik pada Republika, Kamis (11/4).

Pekerja asal Bali yang akan ditempatkan pada perusahaan perkebunan di Kanada itu, oleh PT RWM telah dipungut biaya berkisar antara Rp 25 juta-Rp 30 juta per orang. Namun setelah dinyatakan gagal berangkat akhir tahun lalu, uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan.

Menurut Taufik, pihak PT RWM cabang Denpasar beberapa kali telah menjanjikan untuk mengembalikan uang itu. Kendati telah beberapa kali melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh BP3TKI Denpasar, namun janji PT RWM tidak pernah dipenuhi.
Sementara dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali, Selasa (9/4), PT RWM kembali menandatangani kesanggupan mengembalikan uang para calon TKI.

"Kendati mereka sudah berjanji dan ada proses mediasi, proses hukum yang kami tempuh tetap kami lanjutkan," kata Taufik.

Dalam pertemuan antara Disnaker Bali dan PT RWM serta para calon TKI yang gagal berangkat, serta dihadiri Kepala BP3TKI Bali, terungkap bahwa PT RWM telah menarik dana sebesar Rp 1,234 milyar kepada 52 TKI Bali itu.

Sementara itu, Kepala BP3 TKI Denpasar, I Wayan Pageh SE MM, tetap meminta PT RWM melunasi kewajiban-kewajibannya kepada para TKI yang gagal diberangkatkan. Selama belum ada pelunasan kata Pageh, dia tidak akan melayani permohonan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dimohonkan oleh PT RWM.

"Ini mengorbankan calon TKI,  jangan sampai hal serupa terjadi lagi di Bali atau di daerah lain," kata Pageh.

Reporter : Ahmad Baraas
Redaktur : Hazliansyah