BERIKUT ADALAH PANDUAN TKI / TKW TANPA KTKLN SAAT DI BANDARA
(copas dari status FB Abdul Rahim Sitorus)
Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN
LANGKAH PERTAMA:
Pastikan kelengkapan dokumen pokok untuk keberangkatan anda, antara lain:
1. Paspor
2. Tiket Pesawat
3. Visa atau Work Permit atau Work Pass (sesuai yang diterbitkan oleh masing-masing negara penempatan).
Jika di Malaysia biasanya menggunakan visa yang tertera di dalam paspor.
LANGKAH KEDUA:
Siapkan
alat komunikasi anda, agar setiap saat bisa menghubungi pihak-pihak
yang bisa dimintai bantuan (help desk) seperti Serikat Buruh Migran,
Organisasi BMI, Lembaga Bantuan Hukum, atau yang bersifat individu.
Bersikaplah tenang.
LANGKAH KETIGA:
Persiapkan diri menghadapi tiga loket layanan yang berkemungkinan menjadi titik pencegahan TKI tanpa KTKLN.
Tiga titik loket tersebut, antara lain:
1.
Loket Maskapai: Saat check in di loket maskapai penerbangan (Proses
boarding Pass), maskapai yang sering melakukan pencegahan adalah Air
Asia.
2. Loket BNP2TKI/BP3TKI: Saat di loket ini, TKI yang akan
kembali ke luar negeri biasanya akan didata, apakah memiliki KTKLN
atau Tidak. Jika memiliki KTKLN maka akan divalidasi, jika TIDAK, maka
biasanya petugas akan menolak keberangkatan Anda; atau berdalih
meminta Anda mengursu KTKLN terlebih dahulu.3. Loket Imigrasi: Loket
Imigrasi merupakan loket pemeriksaan untuk dokumen-dokumen kelayakan
milik TKI yang akan berangkat ke luar negeri (Sesuai UU Keimigrasian
No. 6 tahun 2011 dokumen wajib hanya PASPOR). Sesuai UU Keimigrasian,
pencegahan hanya bisa dilakukan oleh Imigrasi jika TKI tidak memiliki
PASPOR dan BMI / TKI masuk Daftar Pencegahan (CEKAL)
LANGKAH KEEMPAT:
Apabila
ada yang menghalangi atau akan mencegah keberangkatan anda ke luar
negeri (baik petugas Maskapai, BNP2TKI / BP3TKI, dan Imigrasi),
sampaikan beberapa hal berikut kepada petugas tersebut:
1.
Dengan tenang dan berani, katakan secara tegas kepada Petugas bahwa
Anda memang tidak mau membuat KTKLN. Apabila petugas loket menolak,
mintalah surat penolakan secara resmi yang menyebut identitas lengkap
Anda, alasan hukum penolakan (dasar hukum), tanda tangan, dan cap
instansi yang menolak. Biasanya, apabila anda berani menolak , maka si
petugas loket akan memanggil atasannya untuk menghadapi anda. Atau
sebaliknya anda-lah yang meminta agar dapat bertemu atasannya (sesuai
UU Pelayanan Publik).
2. Tanyakan dan catat siapa nama dan
posisi atau jabatan petugas yang menolak keberangkatan atau
mempermasalahkan KTKLN Anda. (Maksimalkan peralatan sederhana yang
anda miliki seperti HP, untuk merekam perbincangan, mengambil gambar,
atau video)
3. Tegaskan argumen sebagai berikut kepada petugas:
Pernyataan 1
“Maskapai
penerbangan, petugas BNP2TKI / BP3TKI, atau Pejabat Imigrasi bukanlah
pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk mencegah atau
membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2
huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian”.
Pernyataan 2::.
Pembatalan
keberangkatan TKI tanpa KTKLN yang dilakukan maskapai penerbangan,
atau petugas BNP2TKI, atau petugas Imigrasi adalah tindakan melanggar
hukum, HAM, dan bertentangan dengan UUD 1945. .::
Pernyataan 3::.
“Bahwa
permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN secara lisan atau melalui Surat
Edaran dari Kepala BNP2TKI, sama sekali tidak memiliki kekuatan
hukum, bahkan bertentangan dengan UU Imigrasi, Karena Kepala BNP2TKI
beserta seluruh jajaran BP3TKI di seluruh Indonesia BUKANLAH Pejabat
yang memiliki kewenangan hukum atau berwenang untuk melakukan
permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN. .::
Pernyataan 4::.
“Jika
Petugas tetap mencegah keberangkatan Saya, maka saya akan menghubungi
kuasa hukum dan Kami akan menuntut Anda secara Hukum”
LANGKAH KELIMA
Apabila
petugas tetap memaksa atau bahkan membentak anda, segera hubungi help
desk atau pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan berikut ini:
1. LBH Yogyakarta: atas nama Abdul Rahim Sitorus, telepon: 081229033381 (Simpati), 08175419601 (XL)
2.Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran( http://buruhmigran.or.id/) atas nama: Fathulloh/Lamuk, telepon: 081390003508 3.IFN Singapura: a.n Tukinah, telepon: +6582569366dan pihak lain yang mau jadi help desk per simpul.