TKI Bantu Pemerintah Kurangi Pengangguran dan Kemiskinan

Ponorogo (Antara) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengakui keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sangat membantu dua tugas pokok pemerintah, yakni mengurangi pengangguran dan kemiskinan.


"Dua tugas pokok pemerintah mengatasi pengangguran dan kemiskinan sangat dibantu oleh TKI," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat saat berdialog dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa, dalam rangkaian Safari Ramadhan VI BNP2TKI di Pulau Jawa 13-25 Juli 2013.

Ia menyebutkan terdapat sekitar 6,5 juta TKI tersebar di 178 negara dan dari jumlah TKI sebanyak itu telah teratasi jumlah pengangguran sebanyak 6,5 juta orang dan 32,5 juta orang terhindar dari kemiskinan karena rata-rata setiap TKI menanggung hidup lima anggota keluarganya.
Selain itu, pemerintah berterima kasih kepada TKI yang telah berjasa memberikan devisa negara melalui kiriman uang (remitansi) sekitar Rp120 triliun per tahun atau delapan persen dari APBN sebesar Rp1.500 triliun.

Jumhur mengatakan pemerintah minta maaf pada TKI karena belum dapat menggelorakan perekonomian di dalam negeri dengan optimal sehingga belum dapat menyerap dan memberdayakan tenaga kerja di dalam negeri.

"Sebab itu kemudian terdapat warga masyarakatnya yang menjadi TKI bekerja di luar negeri," katanya.
Atas jasa para TKI itu, katanya, pemerintah wajib memfasilitasi dan mempermudah pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.

"Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang optimal untuk para TKI," katanya.
Meskipun demikian, katanya, pemerintah tidak mendorong-dorong rakyatnya untuk menjadi TKI di luar negeri.

Di tengah keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri, menjadi TKI di luar negeri merupakan alternatif bagi sebagian rakyat untuk memperbaiki taraf kehidupan.
"Kemauan untuk berubah menjadi lebih baik merupakan hak asasi manusia dan tidak ada seorang pun termasuk pemerintah bisa mencegah kemauan itu," katanya.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik dalam urusan TKI dan memastikan bahwa setiap calon TKI menempuh proses resmi yang diatur oleh pemerintah.
"Tidak menempuh jalur ilegal karena dapat terjebak dalam praktik perdagangan atau penyelundupan orang," katanya.

Ia mengingatkan calon TKI mengurus melalui pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) resmi dan ke pelayanan resmi terdekat yang disediakan pemerintah sejak dari desa/lurah hingga Disnakertrans kabupaten/kota.

BNP2TKI hanya memproses pelayanan penempatan TKI yang telah mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans kabupaten/kota setempat.
BNP2TKI, katanya, secara terus menerus melakukan pembenahan untuk penguatan perlindungan TKI sejak di dalam negeri seperti menciptakan pelayanan pendaftaran dan pendataan TKI melalui sistem dalam jaringan komputer atau yang dikenal dengan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (Sisko TKLN).(rr)