Magetan (Antara) - Pemerintah berterima kasih kepada
tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang telah berjasa
memberikan devisa negara melalui kiriman uang (remitansi) sekitar Rp120
triliun per tahun atau delapan persen dari APBN sebesar Rp1.500 triliun.
Ucapan terima kasih itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat saat berdialog dengan calon TKI dan TKI purna di Magetan, Jawa Timur, Senin (22/7) malam hingga Selasa dinihari dalam rangkaian kegiatan Safari Ramadhan VI BNP2TKI di Pulau Jawa 13-25 Juli 2013.
Ia menyebutkan terdapat sekitar 6,5 juta TKI tersebar di 178 negara dan dari jumlah TKI sebanyak itu telah teratasi jumlah pengangguran sebanyak 6,5 juta orang dan 32,5 juta orang terhindar dari kemiskinan karena rata-rata setiap TKI menanggung hidup lima anggota keluarganya.
Jumhur mengatakan pemerintah minta maaf pada TKI karena belum dapat menggelorakan perekonomian di dalam negeri dengan optimal sehingga belum dapat menyerap dan memberdayakan tenaga kerja di dalam negeri.
"Sebab itu kemudian terdapat warga masyarakatnya yang menjadi TKI bekerja di luar negeri," katanya.
BNP2TKI, katanya, secara terus menerus melakukan pembenahan untuk penguatan perlindungan TKI sejak di dalam negeri seperti menciptakan pelayanan pendaftaran dan pendataan TKI melalui sistem dalam jaringan komputer.
Pelayanan sistem "online" itu guna memastikan bahwa calon TKI terdata dan berangkat ke luar negeri berdasarkan rekomendasi dari Disnakertrans kabupaten/kota setempat.
Pendataan calon TKI/TKI secara "online" sistem online itu terkoneksi sampai BNP2TKI dan memastikan bahwa hanya data calon TKI direkomendasikan pejabat di Disnakertrans kabupaten/kota yang akan dilakukan proses penempatan ke negara tujuan penempatan.
"Pelayanan sistem ini untuk memudahkan petugas di Disnakertrans dan untuk mencegah terjadinya pemalsuan data serta menghindari percaloan," kata Jumhur.
Terkait penguatan perlindungan TKI, BNP2TKI juga telah menertibkan petugas rekrut calon TKI (PRCTKI) dengan pemberian tanda pengenal yang ditandai foto dan sidik jari setelah mengikuti pelatihan dan bimbingan teknik (bimtek).
Untuk melindungi TKI, katanya, pemerintah juga telah menghentikan penempatan (moratorium) TKI penata laksana rumah tangga di negara-negara yang tidak mampu memberikan jaminan perlindungan TKI yakni di Arab Saudi, Kuwait, Malaysia, Suriah, dan Yordania. (ar)