Gaji TKI Hong Kong Naik Jadi HK$ 4.010 Per Bulan

Pemerintah Hong Kong menetapkan upah minimum atau standar gaji baru bagi pembantu rumah tangga asing, termasuk Buruh Migrant Indonesia (BMI), menjadi HK$4.010. Besaran gaji yang baru ini berlaku untuk semua kontrak yang ditandatangani pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2013.
 
Dalam rilis resmi pemerintah Hong Kong seperti dipublikasikan situs resmi GovHK (www.gov.hk) disebutkan, pemerintah mengumumkan hari ini, Senin 30 September 2013, gaji minimum (Minimum Allowable Wage/MAW) untuk pembantu rumah tangga asing di Hong Kong dinaikkan sebesar $90 dari HK$ 3.920 menjadi HK$ 4.010 per bulan, naik sebesar 2,3 persen.

Berdasarkan Kontrak Kerja Standar untuk mempekerjakan PRT asing, para pengusaha atau majikan juga diwajibkan memberikan makan secara gratis.

Saat ini, sebagian besar pengusaha/majikan menyediakan makanan gratis untuk PRT asingnya. Namun demikian, majikan dibolehkan menggantinya dengan uang.

Jika pengusaha/majikan memilih untuk menyediakan uang makan, maka gaji PRT asing meningkat sebesar HK$ 45 dari dari minimal $875 menjadi minimal $920 per bulan, yaitu meningkat sebesar 5,1 persen.

Standar gaji baru dan ketentuan uang makan ini berlaku untuk semua kontrak yang ditandatangani pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2013.

Kontrak kerja PRT yang ditandatangani tanggal 30 September atau sebelumnya dengan standar gaji $3920 per bulan dan uang makan minimal $875 per bulan masih akan diproses oleh Departemen Imigrasi (ImmD), asalkan aplikasi ini diharapkan dapat mencapai ImmD pada atau sebelum 28 Oktober 2013. (mel/gov.hk/ddhongkong.org).*