Pemerintah Hong Kong menetapkan upah minimum atau standar gaji baru
bagi pembantu rumah tangga asing, termasuk Buruh Migrant Indonesia
(BMI), menjadi HK$4.010. Besaran gaji yang baru ini berlaku untuk semua
kontrak yang ditandatangani pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2013.
Dalam rilis resmi pemerintah Hong Kong seperti dipublikasikan situs
resmi GovHK (www.gov.hk) disebutkan, pemerintah mengumumkan hari ini,
Senin 30 September 2013, gaji minimum (Minimum Allowable Wage/MAW) untuk
pembantu rumah tangga asing di Hong Kong dinaikkan sebesar $90 dari HK$
3.920 menjadi HK$ 4.010 per bulan, naik sebesar 2,3 persen.
Berdasarkan Kontrak Kerja Standar untuk mempekerjakan PRT asing, para
pengusaha atau majikan juga diwajibkan memberikan makan secara gratis.
Saat ini, sebagian besar pengusaha/majikan menyediakan makanan gratis
untuk PRT asingnya. Namun demikian, majikan dibolehkan menggantinya
dengan uang.
Jika pengusaha/majikan memilih untuk menyediakan uang makan, maka
gaji PRT asing meningkat sebesar HK$ 45 dari dari minimal $875 menjadi
minimal $920 per bulan, yaitu meningkat sebesar 5,1 persen.
Standar gaji baru dan ketentuan uang makan ini berlaku untuk semua
kontrak yang ditandatangani pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2013.
Kontrak kerja PRT yang ditandatangani tanggal 30 September atau
sebelumnya dengan standar gaji $3920 per bulan dan uang makan minimal
$875 per bulan masih akan diproses oleh Departemen Imigrasi (ImmD),
asalkan aplikasi ini diharapkan dapat mencapai ImmD pada atau sebelum 28
Oktober 2013. (mel/gov.hk/ddhongkong.org).*